Vaksin Saat Puasa Ramdhan 2022 Bikin Batal? Simak Hukumnya

- 17 Januari 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi vaksin saat puasa Ramadhan 2022
Ilustrasi vaksin saat puasa Ramadhan 2022 /Foto oleh Gustavo Fring dari Pexels/

Baca Juga: Upaya Pulihkan Ekonomi, BRI Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

Menurut Kyai dari Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan secara lebih detail mengenai hukum Islam dalam penyuntikan vaksin Covid-19 kepada orang yang berpuasa.

Wapres Ma'ruf menjelaskan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti oleh 70 persen warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.

"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Sementara presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan untuk proses vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, khusus bagi para umat islam akan dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Simak Kumpulan Doa Bisa Diamalkan

Sementara bagi umat non muslim vaksinasi dilakukan pada siang hari.

"Di bulan puasa, vaksinasi dilakukan malam hari. Yang di kawasan non muslim tetap siang hari," ujar Jokowi.

Sedangkan untuk skema vaksinasi di bulan Ramadhan ini, Jokowi menegaskan harus tetap dilakukan demi terbentuknya kekebalan masyarakat terhadap viru sCovid-19.

Dalam memenuhi kebutuhan vaksin bagi 182 juta penduduk, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah mendapatkan komitmen pengadaan 140 juta dari Sinovac AstraZeneca sebanyak 50 juta dan Navava 50 juta vaksin.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah