Daftar Peringatan Hari Besar Nasional Januari 2022 dan Libur Tanggal Merah

- 30 Desember 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi: Daftar Peringatan Hari Besar Nasional Januari 2022 dan Libur Tanggal Merah
Ilustrasi: Daftar Peringatan Hari Besar Nasional Januari 2022 dan Libur Tanggal Merah /Pixabay.com/Geralt

Mengantisipasi agar pengalaman lonjakan kedua kasus Covid-19 pada Juli 2021 lalu tidak terulang kembali.

Untuk itu, langkah pencegahan meluasnya varian baru Covid-19 yakni Omicron dengan menutup sementara pelaku perjalan, baik dari negara dan transmisi Omicron tersebut.

Baca Juga: Komitmen BRI Dukung UMKM Binaan dan Klaster Usaha Hadirkan Fresh Market, Luncurkan Localoka

Sebagai informasi, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat dibedakan berdasarkan wilayah asa WNI tersebut.

Namun, jika WNI itu datang dari negara transmisi Omicron, maka wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Sedangkan untuk WNI dari negara lain, wajib melakukan karantina selama 10x24 jam.

Langka kedua yang diambil agar Indonesia terhindar dari lonjakan kasus ketiga dengan mempertahankan kondisi kasus di dalam negeri yang saat ini cukup terkendali.

Baca Juga: Tatap Liga 1 2022, Persib Bandung Diingatkan agar Tak Jemawa

Dengan begitu, ada empat hal yang harus diperhatikan betul yakni mengendalikan mobilitas masyarat, meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap, meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan memasifkan testing serta tracing.

Untuk mengetahui daftar libur nasional, Daftar Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah Januari 2022 1

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x