POTENSI BISNIS - Jika anda sedang mencari pasangan hidup, penting untuk diperhatikan latar belakang pasangan hidup anda.
Calon isteri atau suami anda harus diperhatikan betul apakah merupakan saudara satu persusuan dengan anda atau tidak.
Calon pasangan yang pernah disusui oleh ibu Anda atau sebaliknya itu dilarang untuk menjadikan isteri atau suami.
Dalam Islam hukum menikah dengan saudara sepersusuan itu tertolak sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari laman instagram @parenting_islam.id.
Allah berfirman, menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Dan para ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian. (QS. an-Nisa: 23)
Dalam ayat ini, Allah menyebut wanita yang menyusui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang melahirkannya.