Jadwal SIM Keliling Selasa, 14 September 2021: Lokasi Bandung dan Sumedang

- 13 September 2021, 20:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Selasa, 14 September 2021: Lokasi Bandung dan Sumedang.
Jadwal SIM Keliling Selasa, 14 September 2021: Lokasi Bandung dan Sumedang. /GALAMEDIANEWS/

POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Adapun berdasarkan jadwal yang tersedia, pada layanan SIM Keliling kali ini akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjang SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa berkas persyaratan wajib.

Baca Juga: Apa Warna Favorit Anda? Jawabannya Ungkap Gaya Seksual Menurut Sains

Jika Sim tesebut sudah telah melewati masa berlakunya harus segera diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET)

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta dan Karir 14 September 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius Komunikasi Ambigu

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Kecamatan Cibugel.

Kedua,  bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, Bandung.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di BTC Fashion Mall Jl.Dr.Djunjunan , Bandung.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Cinta Selasa 14 September 2021: Cancer, Leo dan Virgo Ada Batasan dalam Hubungan

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Cicalengka.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di Permata Buah Batu, Bojosoang.

Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Masjid Agung Lembang.

Baca Juga: Soal Revisi P3SPS, KPID Jawa Barat Pastikan Mengawal Prosesnya

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus memenuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x