Lokasi di Wilayah Kabupaten Garut
Kabupaten Garut dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Jl. Pembangunan, Depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
- Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemohon/ Pemilik yang Sah.
- STNK asli.
- Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap Pernah Punya Mantan Pelit, Rizky 2R Posting Kata-Kata di Instagram
Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Mengingat Covid-19 masih tinggi, wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***