4. Kabupaten Bandung II Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Depan Komplek Permata Kopo.
Lokasi di Wilayah Kota Bandung.
1.Kota Bandung I Pajajaran dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Masjid Cipaganti.
2. Kota Bandung II Kawaluyaan dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.
Adapun bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.
2. STNK asli.
3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.