Wanita 'Hamil Duluan' Apa Boleh Dinikahkan? Begini Pandangan Buya Yahya hingga Singgung Soal Rujuk

- 8 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi hamil.  Berikut adalah pandangan tokoh agama, Buya Yahya terkait pernikahan di masa si wanita tengah hamil.
Ilustrasi hamil. Berikut adalah pandangan tokoh agama, Buya Yahya terkait pernikahan di masa si wanita tengah hamil. /pixabay/xusenru/

POTENSI BISNIS - Tidak bisa dipungkiri jika angka kehamilan pada remaja selalu tinggi. Banyak kasus jika wanita hamil duluan sebelum menikah dikaitkan dengan pergaulan bebas.

Dengan kasus tersebut, tak sedikit wanita yang hamil duluan disegerakan menikah untuk mengindari aib keluarga.

Namun, seiring waktu ketika wanita menikah lantaran hamil duluan, sudah dipastikan akan ketahuan lantaran perut yang terus membesar sudah tidak bisa ditutup-tutupi.

Baca Juga: Ciri Wanita yang Siap Akad Nikah Ikatan Cinta Menurut Buya Yahya: Jangan Bayangkan Jebolan Pondok Pesantren

Lantas, yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum agama mengatur tentang pernikahan yang diawali hamil duluan.

Berikut adalah pandangan tokoh agama, Buya Yahya terkait pernikahan di masa si wanita tengah hamil.

Dari unggahan channel YouTube Miss Online Dakwah tentang kutipan jawaban pertanyaan pada ceramah Buya Yahya yang diunggah pada 17 Februari 2018.

Baca Juga: Calon Suami Bisa Jadi Pilihan untuk Diajak 'Halal', Buya Yahya: Laki-laki Soleh Tidak Harus Ustaz

Seorang jemaah mempertanyakan bagimana hukumnya jika menikahkan wanita yang sedang hamil?

Buya Yahya lantas menjawab jika wanita sedang hamil tidak boleh dinikahkan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x