POTENSI BISNIS - Tidak bisa dipungkiri jika angka kehamilan pada remaja selalu tinggi. Banyak kasus jika wanita hamil duluan sebelum menikah dikaitkan dengan pergaulan bebas.
Dengan kasus tersebut, tak sedikit wanita yang hamil duluan disegerakan menikah untuk mengindari aib keluarga.
Namun, seiring waktu ketika wanita menikah lantaran hamil duluan, sudah dipastikan akan ketahuan lantaran perut yang terus membesar sudah tidak bisa ditutup-tutupi.
Lantas, yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum agama mengatur tentang pernikahan yang diawali hamil duluan.
Berikut adalah pandangan tokoh agama, Buya Yahya terkait pernikahan di masa si wanita tengah hamil.
Dari unggahan channel YouTube Miss Online Dakwah tentang kutipan jawaban pertanyaan pada ceramah Buya Yahya yang diunggah pada 17 Februari 2018.
Baca Juga: Calon Suami Bisa Jadi Pilihan untuk Diajak 'Halal', Buya Yahya: Laki-laki Soleh Tidak Harus Ustaz
Seorang jemaah mempertanyakan bagimana hukumnya jika menikahkan wanita yang sedang hamil?
Buya Yahya lantas menjawab jika wanita sedang hamil tidak boleh dinikahkan.