PPKM Darurat 2021: Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Adha Lengkap dengan Cara Penyembelihan Hewan Qurban

- 9 Juli 2021, 08:05 WIB
Perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021 terpaksa tidak bisa dilaksanakan secara normal sebagaimana masyarakat muslim merayakan sebelum pandemi Covid-19
Perayaan hari raya Idul Adha tahun 2021 terpaksa tidak bisa dilaksanakan secara normal sebagaimana masyarakat muslim merayakan sebelum pandemi Covid-19 /PEXELS/ Rayn L

Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Kementerian Agama telah mengeluarkan berupa Surat Edaran dengan Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan penyembelihan hewan Qurabn tahun 1442 H/2021 di beberapa wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat.

Terkait pelaksanaan kurban, ada sejumlah aturan yang ditetapkan di masa PPKM Darurat. Di antaranya,

  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
  • Karena keterbaasan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

Demikian peraturan terkait salat Ied dan penyembelihan hewan ternak di hari raya Idul Adha 2021, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah