2. Kabupaten Bandung Barat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, akan berada di Haliwung.
Lokasi di Kota Cimahi:
1. Kota Cimahi pukul 09.00 s/d 13.30 WIB, akan berada di Kelurahan Melong Blok IV.
Lokasi di Kabupaten Sumedang:
1. Kabupaten Sumedang pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, akan berada di Kcp BJB Tanjung Kerta.
2. Kabupaten Sumedang pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, akan berada di Perempatan Legok Paseh.
Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.
2. STNK asli.
3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.