Jadwal Samsat Keliling Hari Senin, 24 Mei 2021 di Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang

- 24 Mei 2021, 05:50 WIB
Mobil SAMSAT Keliling . Samsat Keliling kembali beroperasi hari ini, Senin 24 Mei 2021 di sejumlah titik wilayah Bekasi, Purwakarta, Subang dan Karawang.
Mobil SAMSAT Keliling . Samsat Keliling kembali beroperasi hari ini, Senin 24 Mei 2021 di sejumlah titik wilayah Bekasi, Purwakarta, Subang dan Karawang. /Instagram

POTENSI BISNIS - Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi hari ini, Senin 24 Mei 2021 di Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang.

Adanyan pelayanan Samsat Keliling ini kian mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain efisiensi waktu, Samsat Keliling punya keunggulan dekat dengan lokasi wajib pajak.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Senin 24 Mei 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces Hati-hati dalam Bertindak

Melalui layanan Samsat keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, ada di 9 titik Samsat Keliling, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Senin 24 Mei 2021: Perhatikan Soal Kesehatan Aries, Gemini, dan Taurus

Berikut lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling (Samling), Senin 24 Mei 2021 di Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang. 

Lokasi di Kabupaten Subang:

1. Kabupaten Subang pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, akan berada di Dealer Tridjaya Pagaden.

2. Kabupaten Subang pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, akan berada di Fly Over Pamanukan.

3. Kabupaten Subang pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, akan berada di Indomaret Dangdeur.

Lokasi di Kabupaten Purwakarta:

1. Kabupaten Purwakarta pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, akan berada di Pos Polisi Ciparung Sari Cibatu

2. Kabupaten Purwakarta pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, akan berada di Kawasan BIC Bungursari.

Lokasi di Kabupaten Karawang:

1. Kabupaten Karawang pukul 08.30 s/d 13.30 WIB, akan berada di Perapatan Pagadungan Tempuran.

2. Kabupaten Karawang pukul 08.30 s/d 13.30 WIB, akan berada di Halaman Polsek Telagasari.

Lokasi di Kota Bekasi:

1. Kota Bekasi pukul 09.00 s/d 12.00 WIB, akan berada di Kantor Kecamatan Bantargebang.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Mengingat Covid-19 masih belum terkendali, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Wajib pajak di lokasi Samsat Keliling wajib menjaga jarak fisik, memakai masker dan rajin mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah