POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Sumedang, pada Selasa 11 Mei 2021.
Bedasarkan jadwal, ada beberapa lokasi yang menyediakan Layanan SIM Keliling untuk kota/kabupaten tersebut.
Apalagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Selasa 11 Mei 2021, Wilayah Bandung, Cimahi, Sumedang dan Subang
Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM Keliling.
Masa berlaku SIM lima tahun sekali, sehingga harus segera melakukan pembaharuan atau memperpanjang saat habis.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Sumedang.
Pertama bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi ITC Kebon Kalapa yang berada di Jl Pungkur, Bandung dan Pasar Modern Batununggal yang berada di Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.
Selanjutnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada The Matic Mall Majalaya dan Pemarta Buah Batu Bojongsoang.
Terakhir bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada Alun-Alun Tanjungsari.
Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 11 Mei 2021: Ikatan Cinta RCTI, dan Banyak Tayangan Seru di MNCTV, GTV
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***