Selanjutnya, bagi warga Kota Cimahi bisa mengunjungi mobil sim keliling yang berada di Alun - Alun Cimahi.
Kemudian untuk warga Sumedang bisa mengunjungi Kantor Kecamatan Cimanggung.
Terakhir untuk warga Majalengka bisa mengunjungi Alun - Alun Kecamatan Sukahaji.
Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.