Makin Mudah Dilakukan, Perpanjangan SIM Keliling 3 Mei 2021 Kota Bandung dan Cimahi

- 2 Mei 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi. Tersedia jadwal SIM Keliling Majalengka untuk hari ini, 26-29 April 2021.
Ilustrasi. Tersedia jadwal SIM Keliling Majalengka untuk hari ini, 26-29 April 2021. /instagram.com @simonlineid/

 

POTENSI BISNIS - Lokasi SIM Keliling, Senin 3 Mei 2021 untuk wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi.

Layanan Sim Keliling ini adalah salah satu kemudahan dari pemerintah

Kemudahan tersebut diberikan, karena setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Hardiknas 2 Mei 2021, Ketua Komisi II DPRD Jabar: Harus Direfleksikan, Bukan Sekedar Seremonial di Sosmed

Sim memiliki masa berlakunya yaitu lima tahun sekali, sehingga harus segera melakukan pembaharuan.

Pihak kepolisian sudah menyiapkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melaksanan kewajibannya.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi. 

Pertama bagi warga Kabupaten Bandung bisa mengunjungi mobil Sim Keliling di The Matic Mall Majalaya dan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Agro Bandung Disperindag Jabar yang berada disamping Borma Cinunuk.

Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi PotensiBisnis.com

Baca Juga: Hasil MotoGP Jerez 2021: Dominasi Ducati, Valentino Rossi Makin Lemah

Kemudian untuk warga Kota Bandung bisa mengunjungi mobile sim keliling yang berada di ITC Kebon Kalapa di Jl.Pungkur, Bandung dan Metro Indah Mall yang berada di Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung

Selanjutnya terakhir bagi warga Kota Cimahi bisa mengunjungi mobil sim keliling yang beada di Alun - Alun Kota Cimahi.

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x