POTENSI BISNIS - Pers menurut KBBI adalah usaha percetakan dan penerbitan untuk pengumpulan dan penyiaran berita.
Penyiaran berita itu bisa melalui surat kabar, majalah, radio. Orang yang bekerja dalam hal pers seperti, penyiaran berita dan media penyiaran berita, tv, dan film.
Pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencariz memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, grafik, maupun dalam bentuk lainnya".
Baca Juga: Sambut Hari Pers Sedunia 3 Mei 2021: Berikut Kisah Perjuangan para Wartawan
Fungsi Pers secara umum:
- Mendidik dan memberi informasi
- Menghubungkan dan menyembatani
- Memberikan kontrol
- Memberikan hiburan