2. STNK asli.
3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Meningat Covid-19 masih belum terkendali hingga saat ini, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.
Wajib pajak yang akan ke Samsat Keliling wajib menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***