Lokasi Samsat Keliling Hari Ini Jumat, 19 Maret 2021, Wilayah Kota dan Kabupaten Bandung

- 19 Maret 2021, 05:20 WIB
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pelayanan Samsat kelilingi hingga Samsat Drive Thru telah disediakan pemerintah.

Terkhusus masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi melalui layanan Samsat Keliling.

Di Samsat Keliling tersebut, masayarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Gugatan di tolak, Dadang Supriatna dan Syarul Gunakan akan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, diberlakukan perubahan waktu Samsat Keliling.

Mengenai layanan Samsat Keliling (Samling) Berikut ini lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Jumat, 19 Maret:

Tiga Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Wilayah Kota Bandung Pajajaran dibuka mulai jam 08.30 s/d 13.00 Masjid Cipaganti.

2. Wilayah Kota Bandung Kawaluyaan dibuka mulai jam 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Wilayah Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka mulai jam 08.00 s/d 11.00WIB, lokasi di Nasution Square Ruko Timur, dan Mustika Regency.

Tiga Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Wilayah Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka mulai jam 07.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Wilayah Kabupaten Bandung Soreang dibuka mulai jam 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Wilayah Bandung Barat Kabupaten Padalarang dibuka mulai 08.00 s/d 12.00 WIB, lokasi di Cipatat

Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.***

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah