Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng. Dikutip dari antaranews.com
Persyaratan yang perlu diperhatikan saat melakukan perpanjangan SIM adalah ;
1. SIM masih berlaku dan tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) ymasih berlaku sertakan Fotocopy KTP/SUKET.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Pelayanan SIM Keliling yang dilakukan ini hanya melayani perpanjangan bagi SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum habis.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis walaupun hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM maka harus melakukan pengajuan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.