Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Maret 2021, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini!

- 8 Maret 2021, 08:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 08 Maret 2021
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 08 Maret 2021 /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS – Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini menginformasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling.

Ini upaya mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

SIM Keliling Jakarta Hari Ini untuk perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM yang berdomisili Jakarta.

Dalam SIM Keliling Jakarta Hari Ini anda Bisa dilakukan untuk pemilik SIM dari seluruh Indonesia.

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta.

Baca Juga: Hasil Man City vs Man Utd: Setan Merah Rusak Tren 21 Kemenangan Pasukan Pep Guardiola

Sebagaimana dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Hari ini di Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling hari ini Senin, 8 Maret 2021 pada 5 wilayah di DKI Jakarta berada di beberapa lokasi berikut:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Utara : Mall Bella Terra Kelapa Gading.

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Barat : LTC Glodok.

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Gempa Bumi 4,7 Gunjang Maluku Tengah Dini Hari Tadi

Bagi Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. SIM asli berikut fotokopi

3. Mengisi formulir permohonan

4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Akan tetapi harus diingat, jika gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Selain itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling (Simling), tetapi harus dilakukan di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri berlaku bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Bagaimana jika masa berlaku SIM telah habis?

Baca Juga: 5 Aktor Korea Ini Memenuhi Wajib Militer Awal Karier, Penggemar Harus Siap Ditinggal 18 Bulan

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, mengingat di awal tahun 2021 ini pandemi yang disebabkan Covid-19 masih terus berlangsung.

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebab hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan kesehatan berasama.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah