Hukum Suami Menikah Lagi tanpa Tahu Istri Pertama, Ustaz Abdul Somad Minta Ibu-Ibu Jangan Cemas

17 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ustadz Abdul Somad ungkap hukum suami yang nekat menikah lagi, tanpa sepengetahuan istri pertama. /YouTube/Ustaz Abdul Somad Official/

POTENSI BISNIS - Bagaimana hukum suami yang nekat menikah lagi, tanpa sepengetahuan istri pertama?

Ustaz Abdul Somad lantas menjawab, jika ibu-ibu tidak boleh terlalu cemas tentang adanya pertanyaan tersebut.

UAS sapaannya, menjelaskan dalil atau hukum bagaimana suami menikah kembali secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan istri pertama.

Baca Juga: Pendapat Ustaz Abdul Somad tentang Poligami dan Jawaban UAS Soal Keinginan Lebih dari Satu Berpoligami

Seringnya terjadi di dalam rumah tangga yakni kasus seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri.

Terjadinya kasus tersebut membuat perpecahan dalam rumah tangga, apabila sang istri tidak menghendaki apa yang dilakukan suaminya.

Namun berbeda jika sang istri menghendaki ataupun merestui apa yang dilakukan suaminya.

Tetapi timbul suatu pertanyaan besar, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan.

Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Ustad Abdul Somad tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, dikutip oleh PORTAL JEMBER dari kanal youtube Ibadah TV.

Baca Juga: SURPRISE! Kedatangan Jessica Buat Penghuni Ponpel Bahagia, Sal Melongo Lihat Penampilan Bella, Ikatan Cinta

Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.

“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah seperti dikutip dari konten Islami portaljember.pikiran-rakyat.com berjudul Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.

“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah.

Baca Juga: Andin Kaget Saat Sal Ungkap Sudah Putus dengan Siena, Istri Aldebaran Justru Rencanakan Hal Ini, Ikatan Cinta

Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tidak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.

“Tapi tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), ibu-ibu tenang, kenapa saya katakan tenang?

Karena menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai enam ribu kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Terakhir Ustadz Abdul Somad berpesan agar kepada istri tidak perlu cemas jika sang suami menikah lagi karena KUA tidak berani menikahkan suami orang tanpa sepengetahuan istri pertama.

Baca Juga: Ajaran Nabi Muhammad untuk Membuka Pintu Rezeki dan Dijauhkan dari Kemiskinan

“Maka jangan ibu-ibu cemas, bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali suami nikah siri.

Nah ini yang sangat mengkhawatirkan kita, kalau dia menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, menurut hukum Indonesia tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa surat ijin dari istri pertama," pungkasnya.*** Ahmad Musayin/portaljember.pikiran-rakyat.com

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler