Bolehkah Seorang Suami Minum ASI Istri? Ternyata Ini Hukumnya

30 November 2021, 23:46 WIB
Pertanyaan seputar mengisap puting dan minum ASI istri menjadi topik yang ramai diperbicangkan akhir-akhir ini. /Pixabay.com/badarsk./

POTENSI BISNIS - Pertanyaan seputar mengisap puting dan minum ASI istri menjadi topik yang ramai diperbicangkan akhir-akhir ini.

Ramai orang bertanya apakah mengisap puting dan minum ASI istri itu diperbolehkan, serta bagaimana hukumnya dalam Islam.

Atas dasar itulah kami akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berlandaskan pemahaman ulama.

Baca Juga: Buah Ajaib Ini Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah dalam Waktu Singkat, Simak Pengalaman dr. Ema Surya Pertiwi

Pada dasarnya mengisap puting sekaligus minum ASI itu diperbolehkan, bahkan jika diniatkan untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri itu justru dianjurkan.

Seorang suami mengisap puting dan meminum ASI istri menurut para ulama diperbolehkan jika dibutuhkan untuk pengobatan.

Meskipun demikian, ternyata ada kalangan ulama dari madzhab Hanafi berselisih pendapat.

Beberapa ada yang diperbolehkan, ada juga yang justru memakruhkan perilaku mengisap puting dan minum ASI istri.

Baca Juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit pada Wanita Menurut dr. Zaidul Akbar, Auto Kempes Seketika!

عَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَجُلا كَانَ مَعَهُ امْرَأَتُهُ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ فَجَعَلَ الصَّبِيُّ لا يَمُصُّ فَأَخَذَ زَوْجُهَا يَمُصُّ لَبَنَهَا وَيَمُجُّهُ حَتَّى وَجَدَ طَعْمَ لَبَنِهَا فِي حَلْقِهِ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ ” حُرِّمَتْ عَلَيْكَ امْرَأَتُكَ ” , فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالَ: أَنْتَ الَّذِي تُفْتِي هَذَا بِكَذَا وَكَذَا وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ “؟

Artinya : "Seorang putera Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan,
Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya,
Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asy’ari, maka Abu Musa mengatakan, “Isterimu menjadi haram atas dirimu",
Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, “Engkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan daging"[HR. al-Baihaqi no. 15.653, dihukumi dha’if oleh al-Albani]”

Oleh sebab itu bisa disimpulkan jika sikap yang lebih bijaksana adalah seorang suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua pertimbangan:

Baca Juga: Inilah Tips Agar Kesehatan Sistem Pencernaan Terjaga, Berikut Penjelasannya!

Pertama, Keluar dari perselisihan ulama, karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.

Kedua, perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Sebagai catatat jika suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler