POTENSI BISNIS - Satpas Polrestabes Bandung telah membuat jadwal dan lokasi SIM Keliling di dua tempat yang berbeda setiap harinya.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Selain itu, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Update Harga Emas Selasa 26 Oktober 2021: Grafik Harga Jual Beli Emas Naik Tipis di Pegadaian
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon dihimbau datang lebih awal karena formulir yang disediakan sangat terbatas.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dilansir PotensiBisnis.com dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut Jadwal dan lokasi gerai Perpanjangan SIM Keliling Online Satpas Polrestabes Bandung minggu ini, 25 - 31 Oktober 2021.
Senin, 25 Oktober 2021:
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr Djunjunan, Bandung
- Pasar Modern Batununggal Jl. Batunggal Blok RG 3, Bandung.
Selasa, 26 Oktober 2021:
- ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr Djunjunan, Bandung.
Rabu, 27 Oktober 2021:
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr Djunjunan, Bandung
- Lucky Square Jl. Antapani, Bandung.
Baca Juga: Pekan Kesembilan Liga 1 2021 Persib vs PSIS Semarang, Victor Igbonefo Berharap Timnya Raih Tiga Poin
Kamis, 28 Oktober 2021:
- BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adji, Bandung
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr Djunjunan, Bandung.
Jumat, 29 Oktober 2021:
- Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
- Lucky Square Jl. Antapani, Bandung.
Sabtu, 30 Oktober 2021:
- BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adji, Bandung
- Pasar Modern Batununggal Jl. Batunggal Blok RG 3, Bandung.
Minggu, 31 Oktober 2021:
Tidak beroperasional
Persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Satpas Polrestabes Bandung.
1. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
2. Pendaftaran perpanjangan SIM buka setiap hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
3. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
4. Apabila SIM yang akan diperpanjang telah melebihi masa berlakunya, maka bisa di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
5. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
6. Membawa fotocopy KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta menunjukan aslinya.
7. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap no.9 tahun 2012 tantang SIM pasal 35 ayat 7.
8. Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan pihak yang berwenang.***