POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Rabu 8 September 2021.
Bedasarkan pada jadwa yang tersedia, layanan SIM Keliling kali ini akan hadir di enam lokasi.
Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.
Perlu dingat, Jika SIM tersebut sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.
Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET)
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat, Ungkap Kekuatan Pikiran Anda
Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Gor Tri Abadi Pasir Biru Rancakalong.
Kedua, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Cimahi Mall.
Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Depan Kantor Kecamatan Ciparay.
Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung.
Juga layanan SIM keliling akan hadir di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.
Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
Baca Juga: Gairah Suami Cepat 'Ngerem' dan Mendadak Loyo? Ini Tips dari dr. Zaidul Akbar
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***