Jadwal Layanan Samsat Keliling 20 Agustus 2021: Lokasi Bandung, Cimahi dan Sumedang

19 Agustus 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi:Jadwal Layanan Samsat Keliling 20 Agustus 2021: Lokasi Bandung, Cimahi dan Sumedang.* /Bapenda Jabar

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraaan bermotor.

Adapun layanan Samsat Keliling kali ini akan hadir di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Jumat 20 Agustus 2021.

Layanan ini hanya untuk melayani pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Saat Ibundanya Koma, Pesan Pilu Ayah Amanda Manopo Bikin Haru: Sayang Bangun, Maunya Ada Kamu

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut lokasi dan jadwal Samsat Keliling, Jumat, 20 Agustus 2021:

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung Barat

1. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di IKEA Kota Baru Parahyangan.

2. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Pertigaan Cihaliwung Padalarang.

Baca Juga: Lesti Kejora Kenakan Kebaya Elegan, Desainer Ungkap Makna Dibaliknya

Lokasi di Wilayah Kota CImahi

1. Kota Cimahi dibuka pukul 09.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Alun-alun Cimahi.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Sumedang

1. Kabupaten Sumedang dibuka pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, lokasi di Organda – Sumedang Utara.

2. Kabupaten Sumedang dibuka pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, lokasi di Gerbang Perumahan SBG Cimanggung.

Baca Juga: Ketahui 5 Penyakit Ini Disebabkan Sering Konsumsi Makanan Siap Saji

Lokasi di WIlayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung I Rancaekek dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka.

2. Kabupaten Bandung I Rancaekek dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Depan Yamaha Babakan.

3. Kabupaten Bandung II Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit.

4. Kabupaten Bandung II Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Depan Komplek Permata Kopo.

Lokasi di Wilayah Kota Bandung.

1.Kota Bandung I Pajajaran dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Masjid Cipaganti.

2. Kota Bandung II Kawaluyaan dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

Adapun bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Mengingat Covid-19 masih tinggi, wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler