Jadwal Pelayanan SIM Keliling 12 April 2021, Lokasi Bandung, Jakarta dan Bogor

11 April 2021, 21:16 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling besok 12 April 2021 Bandung, Jakarta dan Bogor.* /Instagram/@tmcpolrestabandung

 

POTENSI BISNIS -  Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya, setiap lima tahun sekali harus diperbarui masa berlakunya.

 

Pihak kepolisian telah menyiapkan mobil SIM keliling di beberapa daerah pada Senin 12 April 2021.

Baca Juga: UPDATE Terkini Dampak Gempa Kabupaten Malang, Korban Meninggal Delapan Orang

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Model di Tempat Pangkas Rambut, Warganet: Tamvan Sesungguhnya

Bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Timur bisa mendatangi SIM keliling di Grand Mall Cakung.

 

Sementara warga yang berada di Jakarta Barat bisa mendatangi LTC Glodok Mall. Kemudian warga yang berada di Jakarta Selatan bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan H Saidi petukangan.

 

Sedangkan untuk warga yang berada di Jakarta Utara bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Bali United vs PSS Sleman di Piala Menpora, Ini Tanggapan Coach Teco

Waktu pelayanan perpanjangan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

 

Sedangkan untuk warga yang berada di Bogor yang akan memperpanjang SIM bisa mendatangi Polsek Tamansari. Karena satu unit mobil SIM Keliling disana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

 

Sementara untuk wilayah Bandung, kepolisian telah menyediakan SIM keliling ada Senin 12 April 2021 yang berlokasi di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square.

 

Waktu pelayanan SIM keliling untuk wilayah Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

 

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dn SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

 

Sedangkan untuk syarat untuk memperpanjang SIM yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli serta bukti cek kesehatan.

 

Biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.***

 

Seperti yang diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler