Bagaimana Hukumnya Berpuasa Tetapi Tidak Shalat, Berikut Penjelasannya

9 April 2021, 14:35 WIB
Puasa dan Salat menjadi ibadah yang saling berkaitan. Hal itu menjadi jawaban di mana masih ada yang puasa namun tidak salat /Pixabay/Sharon Ang

POTENSI BISNIS - Masih ada sebagian orang beragama Islam menganggap antara ibadah puasa dan salat itu tak ada kesatuan. 

Baik ibadah salat ataupun puasa tak bisa dipisahkan, keduanya punya keterkaitan. 

Apalagi, keduanya merupakan rukun islam, artinya tidak bisa terpisahkan dan merupakan hal yang penting bagi umat muslim.

Baca Juga: Ingin Tubuh Tetap Sehat dan Bugar saat Jalani Puasa Ramadhan, Ini Olahraga yang Cocok

Lantas, bagaimana jika seseorang berpuasa tetapi tidak melaksanakan salat?

Dikutip PotensiBisnis.com dari laman Rumaysho, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menegaskan, meninggalkan salat maka dapat mempengaruhi puasa.

Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara salat.
Berikut fatwa ulama terkait hal itu:

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Pos Indonesia Buka Peluang Kerja untuk Lulusan D2

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan salat?

Beliau menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan salat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan salat adalah kafir dan murtad.

Dalil bahwa meninggalkan salat termasuk bentuk kekafiran sebagaimana firman Allah SWT:

“Jika mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11).

Disebutkan pula alasan lainnya adalah sabda Nabi SAW:

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82).

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai salat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah.

Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara salat.”

(Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in.

Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52).

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan salat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah.

Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Oleh sebab itu, kami katakan, salatlah kemudian tunaikanlah puasa.

Adapun jika engkau puasa namun tidak salat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya (Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah).***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: rumaysho.com

Tags

Terkini

Terpopuler