14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 4 Maret 2021 di Jakarta, Bekasi, dan Depok

4 Maret 2021, 09:40 WIB
Mobil SAMSAT Keliling /Samsat Pangandaran/Instagram

POTENSI BISNIS – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah hadirkan pelayanan Samsat kelilingi hingga Samsat Drive Thru.

Warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi melalui layanan Samsat Keliling .

Khususnya masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) hari ini ada di 14 lokasi. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 4 Maret 2021: Wilayah Jawa Barat Diprediksi Akan Diguyur Hujan

Di Samsat Keliling tersebut, masayarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling(Samling) dibuka pukul 08.00-14.00 WIB, untuk informasi lebih lanjut berikut ini lokasi Samsat keliling :

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Simak Jadwal Pembukaan dan Syaratnya di Sini

1. Jakarta Pusat: di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.

7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

8. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjarwijaya Ciledug

9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat

11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. KTP asli beserta salinan fotokopinya

2. BPKB asli beserta Salinan fotokopinya

3. STNK asli beserta salinan fotokopinya

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler