Ibu Hamil dapat Divaksinasi, Simak Penjelasan SE Kemenkes

- 3 Agustus 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi, Kemenkes Terbitkan SE Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, Simak Penjelasannya.*
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi, Kemenkes Terbitkan SE Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, Simak Penjelasannya.* /pixabay/Liudmila Chernetska

POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 ditandatangani langsung oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, Senin 2 Agustus 2021.

Pasalnya, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang memiliki resiko tinggi terpapar Covid-19 dan bergejala berat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menkes Budi akan Tingkat Testing Covid-19

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati menyampaikan, dengan diterbitkannya SE tersebut maka ibu hamil disarankan untuk segera melakukan vaksinasi.

"Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," kata Widyawati, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Cair Agustus 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac.

Widyawati menjelaskan, untuk dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x