POTENSI BISNIS - Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Nayunda diperiksa pada Senin, 13 Mei 2024 selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih.
Pedangdut tersebut dicecar pertanyaan soal aliran uang dari SYL.
"Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL," kata Ali Fikri, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Menurutnya, Nayunda juga dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari eks Mentan SYL.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud," ujarnya.
Perlu diketahui, Nayunda Nabila diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: UPDATE! Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang Padang Bertambah Jadi 47 Orang, Ini Data Terbarunya
Nayunda dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," kata Ali Fikri.
Penyidik juga mengagendakan, saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.
Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.***