POTENSI BISNIS - Tersangka kasus film porno Siskaeee berencana untuk menarik gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, ia berencana untuk mengajukan ulang gugatan terhadap Polda Metro Jaya berkaitan dengan penangkapan dan penahanannya.
Sebagai tanggapan atas tindakan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan tidak ada masalah dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kreatif Mahasiswa dengan Modal Minim yang Menguntungkan
Dia menyatakan kesediaannya menerima keputusan Siskaeee untuk menarik dan mengajukan kembali gugatan tersebut.
"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga)," ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Januari 2024.
Selain itu, lanjut Ade Safri, dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional. Menurutnya, penyidik tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun.
"Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," tuturnya.