Terkait Kritik Inul Daratista Soal Pajak, Kemenkeu Bersama Kemenparekraf Undang Pelaku Industri Hiburan

- 17 Januari 2024, 10:30 WIB
Inul Daratista.
Inul Daratista. /Instagram @inul.d/

POTENSI BISNIS- Terkait penyanyi dangdut Inul Daratista yang mengkiritik rencana pemerintah menaikan pajak untuk hiburan sebesar 40-75 persen, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengundang pelaku industri usaha hiburan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk mendiskusikan terkait pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau biasa disebut pajak hiburan.

“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Lydia, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 17 Januari 2024: Ghani Yakin Anggun Sembunyikan Rahasia, Bujuk agar Mau Kerja Sama

Menurut Lydia, agenda pertemuan ini dilakukan untuk meluruskan semua informasi dan juga terkiat tarif pajak hiburan yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Terlebih, setelah penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris, angkat bicara mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi.

Lydia menjelaskan, kenaikan itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

"Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," ujarnya.

Baca Juga: Emas Antam Anjlok Rp13.000 per Gram, Investor Beralih ke Aset Lain?

"Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan," lanjut Lydia.

Sebagai informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Di samping itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno menganggapi juga terkait keluhan Inul Daratista

Menurutnya, para pelaku usaha ekonomi kreatif tak perlu khawatir karena kebijakan pajak hiburan naik 40 hingga 75 poersen masih dalam proses judicial review.

“Pelaku usaha tak perlu khawatir karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga Uno.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Januari 2024: Prama Ciduk Pertemuan Kirana-Rendy, Ngamuk Saat Tahu Putrinya Pacaran Diam-diam

“Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi, dan membka 40 juta lebih lapangan kerja,” ujarnya.

Sandiaga berjanji, seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat dan bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha juga lapangan kerja.

Menurut Sandiaga, ia berterima kasih atas suara lantang Inul Daratista bersama para pengusaha rumah karaoke.

“Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif," jelas Sandiaga.

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini,” tegasnya.***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah