Saat ini, BF menghadapi konsekuensi hukum di bawah undang-undang cybercrime Indonesia.
BF didakwa melanggar Pasal 45 (1) sehubungan dengan Pasal 27 (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 4 (1) sehubungan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman maksimal untuk tindakan ini adalah penjara selama 12 tahun.
Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Oktober 2023: Aldebaran Susul Nino ke Rumah Laras, Reyna Auto Teriak Panggil Papa Al
Penangkapan BF dalam kaitannya dengan penyebaran konten eksplisit yang menyerupai Rebecca Klopper merupakan perkembangan signifikan dalam upaya untuk melawan penyebaran materi terlarang di platform media sosial. ***