Tangkap Penyebar Konten Porno Mirip Rebecca Klopper, Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Terlarang di Dunia Maya

- 6 Oktober 2023, 19:30 WIB
Penyebar konten video porno mirip dengan artis terkenal Rebecca Kolpper berhasil ditangkap Bareskrim Polri.
Penyebar konten video porno mirip dengan artis terkenal Rebecca Kolpper berhasil ditangkap Bareskrim Polri. /Instagram / rklopper/

Dalam kasus ini, BF akan dihadapkan pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda sebanyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal ini menetapkan hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.

Kasus penyebaran konten pornografi ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum yang serius yang akan dihadapi para pelaku kejahatan di dunia maya.

Polisi terus berupaya untuk memberantas kejahatan semacam ini demi menjaga integritas dan keamanan dunia maya yang semakin penting dalam kehidupan sehari-hari kita.***

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah