POTENSI BISNIS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan adanya laporan Virgoun yang saat ini sudah diterima pihaknya pada Inara Rusli.
Pasalnya, konflik Inara Rusli dan Virgoun perihal dugaan perzinaan terus berlanjut, dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan pihak Virgoun soal dugaan ilegal akses.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana illegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” kata Trunoyudo, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2023, dengan pelapor Virgoun yang melaporkan mantan istrinya Inara Idola Rusli atau Inara Rusli.
Menurut Trunoyudo, laporan Virgoun itu dikatakan bahwa Inara Rusli dituding menyebarkan data pribadinya, dengan mengakses aplikasi percakapan diriya tanpa izin dan kemudian disebarkan melalui media sosial.
“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin," ujarnya.