POTENSI BISNIS – Laporan yang dilayangkan Rizky Febian berujung penetapan tersangka kepada Teddy Pardiyana.
Penetapan kasus tersangka kepada Teddy Pardiyana terkait kasus dugaan penggelapan aset.
Teddy Pardiyana diketahui telah menjalani Berita Acara Perkara (BAP) pada Senin 22 Agustus 2022 di Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Dampak Kopi dan Rokok terhadap Kesehatan Menurut Dokter Zaidul Akbar
Wati Trisnawati yang merupakan pengacara Teddy Pardiyana, mengatakan awalnya ada beberapa objek yang dilaporkan yaitu uang sebesar lima miliar, mobil, dan kos-kosan.
“Teddy menjadi tersangka hanya terkait mobil senilai 120 juta, di mana pada saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian,” kata Wati Trisnawati yang dikutip PotensiBisnis.com dari YouTube Seleb Oncom News, 27 Agustus 2022.
Pengacara dari suami mendiang Lina Jubaedah itu menjelaskan terkait laporan dugaan penggelapan uang senilai lima miliar dan kos-kosan, bahwa berdasarkan bukti yang didapat tidak terbukti.
“Kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup, karena mobil itu atas sepengetahuan Pak Teddy dukuh atas nama Almarhum,” kata Wati Trisnawati.
Lebih lanjut, saat Teddy Pardiyana menjalani BAP, ia bersikap kooperatif dan mendapatkan sekitar 15 pertanyaan.