POTENSI BISNIS - Mantan Suami Dewi Persik, Saipul Jamil telah menghirup udara bebas dari penjara Kamis 2 September 2021.
Kebebasan Saipul Jamil dari penjara kini mendapat kecaman pedas dari netizen, satu diantaranya berupa petisi boikot.
Sebuah petisi yang berjudul 'BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE' muncul di situs Change.org.
Petisi yang dibuat oleh Lets Talk and Enjoy, telah ditandatangani oleh lebih dari 80 ribu tandatangan.
Pembuat petisi memberikan keterangan vonis serta kasus yang menimpa Saipul Jamil.
"Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil."
"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini." terang akun pembuat petisi Lets Talk and Enjoy dikutip Potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman Change.org.
Baca Juga: Rayakan Kebebasan, Saipul Jamil Dijemput Mobil Mewah: Kayak Ngelindur Gitu