Baca Juga: Sang Ibu Berjuang Lawan Covid-19, Amanda Manopo: Maafin Nggak Ada Buat Mami Sekarang
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini memperpanjang masa PPKM Darurat terutama di pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Hal ini dilakukan pemerintah guna menekan laju penyebaran wabah Covid-19.
Seluruh kegiatan masyarakat dibatasi termasuk adanya ketentuan pembatasan pelaksanaan akad nikah dan acara resepsi pernikahan.
Pada masa PPKM Darurat terdapat ketentuan bahwa masyarakat dilarang untuk menggelar acara resepsi pernikahan.
Oleh karena itulah Billar tidak ingin merayakan momen pernikahan yang ala kadarnya saja dimasa PPKM.
Billar menginginkan sebuah acara pernikahan yang dapat mengesankan banyak orang dan dapat terus dikenang sepanjang hidupnya.
"Ya karena kan kita kepingin acara yang kita buat nanti, acara yang kita jalani nanti itu bisa menjadi sesuatu yang spesial, sesuatu yang ditunggu-tunggu, sesuatu yang memorable dan berkesan buat banyak orang," ungkap Billar.***