SMK: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap
Bagi siswa yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian, siswa tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dapat langsung melakukan pencairan di bank.
Sementara itu, siswa yang belum pernah menerima PIP 2023 sebelumnya, segera miliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu untuk dapat mendaftar sebagai penerima bantuan.
Selain KIP, siswa yang tidak memiliki KIP dapat juga mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Proses pendaftaran dapat dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan melibatkan data KKS orang tua yang sudah terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penting untuk memastikan bahwa semua data yang dimasukkan, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan NISN, sesuai dengan dokumen yang valid.
Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama-nama peserta didik yang layak menjadi calon penerima KIP kepada direktorat yang bersangkutan.
Pastikan untuk selalu memeriksa apakah bantuan PIP Kemdikbud 2023 Anda sudah dicairkan atau belum.