Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Syaratnya

- 8 Oktober 2023, 15:00 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT 100% tanpa harus mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT 100% tanpa harus mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). /Gambar : istimewa

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah mengubah aturan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT 100% tanpa harus mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pencairan saldo JHT 100% tanpa syarat tersebut berlaku bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Andika Peterpan Ngaku Dikeluarkan, Uki dan Ariel Akhirnya Angkat Bicara

Selain itu, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT 100% secara bertahap, yaitu 30% untuk keperluan perumahan dan 70% sisanya dapat dicairkan kapan saja.

Untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masukkan nomor kepesertaan dan NIK
  3. Lengkapi data diri dan unggah foto diri
  4. Pilih jenis klaim dan jumlah saldo yang ingin dicairkan
  5. Upload dokumen persyaratan
  6. Lakukan verifikasi biometrik
  7. Tunggu notifikasi persetujuan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Devan dan Arumi ke Gap Mama Rosa Ada di Kamar Reyna, Ibu Aldebaran Auto...

Dokumen persyaratan yang perlu diunggah untuk pencairan saldo JHT 100% tanpa syarat adalah:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan
  4. Surat keterangan pemberhentian kerja (PHK)

Untuk pencairan saldo JHT 100% secara bertahap, dokumen persyaratan yang perlu diunggah adalah:

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x