POTENSI BISNIS - Pemerintah telah mengubah aturan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT 100% tanpa harus mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pencairan saldo JHT 100% tanpa syarat tersebut berlaku bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Andika Peterpan Ngaku Dikeluarkan, Uki dan Ariel Akhirnya Angkat Bicara
Selain itu, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT 100% secara bertahap, yaitu 30% untuk keperluan perumahan dan 70% sisanya dapat dicairkan kapan saja.
Untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan nomor kepesertaan dan NIK
- Lengkapi data diri dan unggah foto diri
- Pilih jenis klaim dan jumlah saldo yang ingin dicairkan
- Upload dokumen persyaratan
- Lakukan verifikasi biometrik
- Tunggu notifikasi persetujuan
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Devan dan Arumi ke Gap Mama Rosa Ada di Kamar Reyna, Ibu Aldebaran Auto...
Dokumen persyaratan yang perlu diunggah untuk pencairan saldo JHT 100% tanpa syarat adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat keterangan pemberhentian kerja (PHK)
Untuk pencairan saldo JHT 100% secara bertahap, dokumen persyaratan yang perlu diunggah adalah: