Siap-Siap! Sebentar Lagi Guru Honorer Akan Diangkat PPPK, Kemdikbud: Akan Dituntaskan Tahun 2023

- 16 Mei 2023, 18:00 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /gurudikdas.kemdikbud.go.id/

POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) terus berupaya mencari solusi atas permasalahan guru honorer atau non-ASN.

Satu di antara solusinya adalah dengan menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: BPNT PKH Tahap 2 Periode Mei 2023 Telah Cair, Cek Sekarang!

Dalam menangani permasalahan guru honorer atau non-ASN ini, Kemenpan RB dan Kemdikbud tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.

Sebaliknya, mereka akan melakukan pengangkatan PPPK dengan melakukan kategorisasi berdasarkan prioritas untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Saat ini, proses pengangkatan guru honorer atau non-ASN menjadi PPPK tahun 2022 sudah mencapai tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan Nomor Induk PPPK.

Pada tahun anggaran 2022, Kemdikbud telah mengangkat sebanyak 250.432 guru honorer atau non-ASN menjadi PPPK setelah lulus proses sanggah.

Baca Juga: BCA Kasih Modal Rp100 Juta Cuma Modal KTP Aja, Cek Syaratnya Disini!

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x