Benarkah PHK Boleh Dilakukan Secara Sepihak? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 10 Januari 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah memberikan informasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah memberikan informasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). /Pixabay/

POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah memberikan informasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut Kemnaker jelaskan dalam postingan media sosial Instagram @kemnaker.

PHK kerap kali dialami masyarakat Indonesia, terutama setelah terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Mahkota Paling Menarik Berikut Ini, Ungkap Hal yang Buat Anda Berbeda dengan Orang Lain

Banyak yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi di Indonesia. Sehingga hal tersebut menjadi permasalahan besar dalam aspek perekonomian masyarakat.

Biasanya perusahaan mengeluarkan keputusan tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani oleh pegawai.

Namun, bagaimana jadinya jika PHK itu dilakukan secara sepihak?

Dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @kemnaker, berikut penjelasan lengkapnya.

- PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruk dan pekerja/buruk memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x