POTENSI BISNIS - Simak tarif jalan Tol dalam Kota yang direncakan akan mengalami kenaikan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk sendiri sudah menentukan tarif baru jalan Tol dalam Kota Jakarta di antara, Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan tiga/Pluit.
Menurut PT Jasa Marga dalam unggahannya di akun Twitter kenaikan tarif Tol dalam Kota itu akan diterafkan dalam waktu dekat.
"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulis akun Twitter Jasa Marga (@PTJASAMARGA).
Kenaikan tarif tol di kedua ruas ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Berapa Tarif Tol Cisumdawu? Simak Penjelasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.