POTENSI BISNIS - Harga minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia mengalami kenaikan di akhir bulan Oktober 2021.
Sementara itu, penyebab terjadinya kenaikan minyak goreng karena adanya kekurangan pasokan akan minyak nabati (Oil) dan minyak hewani (fats) di pasar global.
Menurut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menyebutkan, pemerintah akan berusaha memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Laba Rp19,07 T dan Kredit UMKM Tumbuh 12,50 Persen, BRI Sehat dan Kuat di Akhir Kuartal III 2021
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan harga minyak yang tengah terjadi.
"Pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Oke Nurwan sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.
Sementara itu, menurut Oke harga minyak goreng akan tetap mengikuti mekanisme pasar.
Namun dalam hal ini, minyak goreng yang mengalami kenaikan harga disebabkan karena adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.