POTENSI BISNIS - Bantua Sosial Tunai (BST) tak lagi dilanjutkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran BST Rp300 ribu dihentikan lantaran hanya diberikan kepada masyarakat saat kedaruratan Covid-19.
Jadi BST tersebut disalurkan hanya emapt bulan dan ditambah dua bulan saat kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Cairkan ke Kantor Pos, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan PPKM Agustus 2021
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari-April. Ditambah dua bulan kerena PPKM Darurat Mei dan Juni," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini atau Risma, dikutip dari ANTARA.
Mensos Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.
"Sudah, saya enggak berani. Itu memang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," kata dia.
Sementara itu, Mensos Risma mengatakan, rencana bansos untuk ke depannya akan mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait mengembalikan ke kondisi normal.