POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 telah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menakera) Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara daring di Jakarta pada Selasa, 24 Agustus 2021.
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, perhari ini kami telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upa bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: BSU 2021 Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat Penerima Berikut Ini
Baca Juga: Cek Rekening! BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji Cair: Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya Berikut
Penerima BSU itu telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2021.
Tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah memalui transfer langsung dari Bank Himbara ke rekening pekerja."
Baca Juga: Usai Melaporkan KD, Ayu Ting Ting Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya