Kecuali yang diblokir Kemenkominfo yang tercantum di kuota-belajar.kememdikbud.go.id.
Untuk segera mendapatkan bantuan kuota data internet, kepala satuan pendidikan harus segera melakukan beberapa persyaratan.
Bagi kepala satuan pendidikan, diharapkan segera:
- Mutahirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Mengunggah SPTJM pada vervalponsen.data.kemendikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemendikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Semua itu harus dilakukan oleh kepala satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus 2021.
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal di tiga bulan ini, di antaranya:
- 11 September 2021 hingga 15 September 2021
- 11 Oktober 2021 hingga 15 Oktober 2021
- 11 November 2021 hingga 15 November 2021
Sebagai informasi, kuota data internet itu akan berlaku selama 30 hari sejak pemberian.***