BSU 2021 Pekerja Segera Ditransfer, Menaker Ida Minta Penerima Wajib Penuhi Persyaratan

- 5 Agustus 2021, 09:17 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan telah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.*
Kementerian Ketenagakerjaan telah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.* /Instagram @lawancovid19_id/Instagram @Kemnaker


POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada pekerja/buruh senilai Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, untuk mendapatkan bantuan itu, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan.
 
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Siap Ditransfer: Simak 3 Perbedaan BSU Rp1 Juta hingga Cara Daftar

Menurutnya, persyaratan tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Ida dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.

Ida pun menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan BSU, di antaranya:
 
Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Nino Temukan Elsa dan Ricky di Sebuah Hotel, Polisi Kembali Kecolongan?

1. Bagi WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

2. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
 
Baca Juga: Ramalan Horoskop Jumat, 6 Agustus 2021: Scorpio, Aries dan Capricorn: Dukungan Penuh untuk Cinta

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
 
Baca Juga: Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Berlliana Lovel: Daripada Ikoy Ikoy-an, Mending Aku Ngadain Free Endorse

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," jelas Ida.

Ida mengatakan, jika BSU tahun 2021 harus diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Ida menegaskan, bantuan itu akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x