Syarat pendapat BPUM eform BRI tahap 3
Perhatikan dengan baik syarat penerima BLT UMKM ada dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021.
Isinya tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM. Adapun persyaratan untuk penerima BPUM tahun 2021, di antaranya:
- Pertama, belum pernah menerima dana BPUM
- Kedua, telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Ketiga, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR
- Keempat, warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Kelima, Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Keenam, bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Untuk mendaftar BPUM 2021, harus mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.