Bantuna PPKM Darurat tersebut diantarkan langsung ke tiap keluarga penerima manfaat.
"Sedangkan untuk yang lewat PT Pos Indonesia juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta segera dibayarkan bansos atau bantuan di masa PPKM Darurat sejak 2-30 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengatakan, bansos dipercepat agar mendukung perekonomian masyarakat di tengah masa PPKM Darurat.
Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang belakangan terus menunjukan data peningkatan.***