Pesan ini juga disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.
Namun jika Anda tidak terdaftar sebagi penrima BPUM 2021, maka pesan yang muncul adalah:
"Maaf, data tidak ditemukan, Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."
Setelah Anda dipastikan sebagai penerima penerima BPUM 2021 kini Anda bisa melakukan proses pencairan dana.
Terlebih dahulu Anda sebagai penerima BPUM harus menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.
Tidak hanya itu, Anda juga akan diminta untuk menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, mana Anda bisa mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link.
Selain itu juga bisa dilakukan di ATM Bank Lain, Agen46, atau pun kantor cabang BNI terdekat.
Namun perlu digaris bawahi, jika Anda melakukan penarikan di ATM bank lain atau di Agen4, maka Anda akan dikenakan biaya.