POTENSI BISNIS - Daftar CPNS 2021 akan segera dibuka oleh pemerintah Republik Indonesia di tahun 2021 ini, namun tahukah anda berapa gaji PNS 2021?
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember 2020 lalu, memberikan konfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh BKN, Gaji PNS di tahun 2021 terbagi menjadi dua bagian.
Baca Juga: Berkut 3 Sosok Pemeran Ibu dalam Drama Korea Nampak Galak, Tapi Penuh Kasih Sayang
- Komponen Gaji
- Tunjangan Pekerjaan
Hingga kini, gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2019.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I hingga IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Ibunda Felicia Klaim Kaesang Pangarep Belum Kembalikan STNK dan Kunci Mobil Milik Anaknya
Tunjangan PNS DJP berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2015:
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850
Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700
Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah merencanakan kenaikan pendapatan diluar pendapatan.
Tjahjo Kumolo sebut bahwa gaji pokok PNS belum bisa naik di tahun 2021 disebabkan kondisi Pandemi Covid-19.
"Namun karena kondisi pandemi Covid-19 ini dimana keuangan negara mengalami tekanan, dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan penerimaan PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa 29 Desember 2021.
Untuk tunjangan gaji, mayoritas PNS di tahun 2021 akan mendapatkan Rp9 juta.
"Saya kira rata-rata penghasilan yang diterima sudah berkisar mayoritas sudah mencapai Rp 9 juta," kata Tjahjo.***